RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Telah ditetapkan dengan Nomor Perda : No 54 Tahun 2022 Tanggal 23 Agustus 2022

Sebagaimana RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Telah ditetapkan maka Sejak berlakunya Perda ini, maka dalam hal perizinan pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas harus mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Perda RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas ini baik yang termuat dalam batang tubuh maupun pada lampiran-lampirannya.

Buapti Kapuas berharap kedepan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam memelihara kualitas ruang dan ikut serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta bantuan pemikiran atau pertimbangan berkaitan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang dan melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang dengan memberikan laporan dan informasi apabila terjadi penyimpangan rencana tata ruang.